UJIAN NASIONAL
SEJAK ujian akhir nasional digelar pada 2003, berbagai elemen masyarakat telah melakukan protes alias ga sepakat dengan UAN. Kebijakan pemerintah berikutnya pun menuai protes, tepatnya pada juni 2004, karena adanya konversi UAN. Tahun 2007, 58 orang berhasil memenangkan gugatan citizen lawsuit UN 2006 ynag di kabulkan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakatra pusat. Baru pada November 2009, mahkamah agung melarang pelaksanaan UN dengan menolak kasasi yang di putus pada 19 september 2009. Pemerintah harus segera bersikap, agar pendidik, peserta didik, dan masyarakat tidak di buat bingung. Jangan sampai masalah UN berlanjut hingga tak ada akhirnya. Nah, pemerintah harus bisa menjelaskan hal hal ini. Selain itu, yang di gugat sebenarnya adanya ketentuan UN menjadi satu2nya syarat kelulusan. Padahal seharusya UN bukan alat satu2nya untuk kelulusan, guru dan kepalasekolah selayaknya diberi wewenang. Pendidik paham anak didiknya, guru bisa menilai siswa berdasarkan kompetisinya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar